Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku
Komplotan geng motor kembali membuat ulah, aksi mereka pun viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di Kabupaten Indramayu yang menyerang.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komplotan geng motor kembali membuat ulah, aksi mereka pun viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di Kabupaten Indramayu.
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat gerombolan geng motor berjumlah puluhan orang secara brutal menyerang pengendara sepeda motor yang tengah melintas.
Tanpa basa-basi, pengendara itu dikeroyok secara membabi buta di depan rumah salah satu warga.
Kejadian tersebut, diketahui terjadi di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Kamis (25/11/2021) pukul 01.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Syarif Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ada dua orang pengendara menjadi korban akibat ulah geng motor tersebut.

Keduanya mengalami luka-luka serta rusaknya kendaraan sepeda motor.
Seusai kejadian, polisi pun langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku. Kini, sebanyak 11 pelaku di antaranya sudah diamankan.
"Dan saat ini Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (28/11/2021).
Masih dikatakan, AKP Luthfi Olot Gigantara, polisi juga masih memburu anggota geng motor lainnya yang diduga terlibat dalam penyerangan malam itu.
Diduga jumlah mereka ada kurang lebih ada sebanyak 30 orang.
Dalam hal ini, disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, aksi yang dilakukan gerombolan tersebut sudah meresahkan warga.
Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor.
Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan.
Baca juga: Sebelum Serang Korbannya Secara Brutal, Geng Motor yang Viral di Indramayu Sempat Pesta Miras
Berandalan bermotor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.

Dengan tujuan, mereka ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang berandalan bermotor tersebut lakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun. (*)