Geng Motor Bikin 11 Anak di Bawah Umur di Indramayu Jadi Brutal, Tiba-tiba Serang Pengendara Motor
Pergaulan anak di bawah umur dengan geng motor membuat mereka brutal. 11 orang anggota geng motor di Indramayu terlibat penyerangan brutal
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan anggota geng motor pelaku penyerangan yang viral di media sosial, Minggu (28/11/2021).
Dengan tujuan, mereka ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang berandalan tersebut lakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.