Saat Tukang Ojek Tersangka Pencurian Ponsel, Ditahan Lalu Dibebaskan Jaksa lewat Keadilan Restoratif
Tukang ojek yang jadi tersangka kasus pencurian ponsel dibebaskan oleh Kejari Muara Enim, Palembang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Selama satu bulan Comara menjalani proses hukum dan sempat ditahan di Polres Garut, polisi lalu melimpahkan kasusnya ke Kejari Garut.
Kejari Garut menggunakan pertimbangan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga perkaranya selesai. Dalam
"Perkaranya selesai dengan restorative justice," ucapnya.
Pasal 5 ayat aturan itu menyebutkan:
Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana dendaatau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari
tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.