UMK 2022
Pemkab Subang Rekomendasikan UMK 2022 Naik Lima Persen, Koordinator Buruh: Sebetulnya Tidak Puas
Pemkab Subang merekomendasikan UMK 2022 naik sebesar lima persen. Buruh menerima meski tidak puas.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akhirnya merekomendasikan keinginan buruh yang menuntut kenaikan upah tahun 2022.
Aksi dari ribuan buruh yang terdiri Aliansi Buruh Subang (ABS) itu membuahkan hasil setelah mereka rela berhujan-hujanan dan melakukan aksi sampai dengan malam hari.
Namun, rekomendasi Pemkab Subang masih membuat sedikit buruh kecewa.
Pasalnya dalam rekomendari tersebut upah hanya dinaikan lima persen saja.
Sebelumnya buruh menuntut kenaikan sebesar sepuluh sampai dengan 15 persen.
"Sebenarnya tidak puas lah kenaikan lima persen, tidak puas, tetapi satu hal lagi, lima persen ini kenaikan bagi buruh yang satu tahun ke bawah. Sehingga bupati setelah mengeluarkan edaran upah itu harus ditindaklanjuti skala upah itu penting," ucap Warlan koordinator buruh Subang, Kamis (25/11/2021).
Dengan direkomendasikannya kenaikan upah buruh sebesar lima persen di Subang kepada provinsi, UMK Kabupaten Subang 2022 menjadi Rp 3.217.429,9 setelah sebelumnya di angka Rp 3.064.218,08.
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa dari pagi hingga malam hari menuntut kenaikan UMK Kabupaten Subang 2022 sebesar 10 sampai 15 persen.
Aksi massa ini terbelah menjadi tiga titik yakni di Kantor Bupati Subang dan di sekitar pintu Tol Cipali lebih tepatnya di wilayah Cilameri.
Sebelum dibacakan rekomendasi dari Bupati Subang melalui pesan singkat kepada koordinator buruh itu, ribuan buruh yang terdiri dari berbagai serikat buruh Subang tetap bertahan di depan Kantor Bupati Subang.
Bahkan ribuan buruh pun rela berhujan-hujanan menunggu hasil keputusan.
"Kepada rekan-rekan buruh yang rela berjuang berhujan-hujanan saya ucapkan terima kasih walaupun masih banyak buruh yang menitipkan nasibnya," ucap Warlan.
Setelah mendengarkan keputusan dari Pemkab Subang tersebut, ribuan buruh pun langsung membubarkan diri dengan tertib.
Sebanyak 747 personel gabungan kepolisian dari Polda Jabar, Polres Subang, maupun unsur TNI diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kali ini.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Jabar Minta Kepala Daerah Revisi Upah Minimum