Mayat dalam Karung di Bandung

Keseharian Pelajar SMA Pelaku Perampasan Nyawa Bocah di Bandung, Jarang Gaul dengan Anak Seusianya

Seperti apa keseharian pelajar SMA pelaku perampasan nyawa dan rudapaksa bocah 10 tahun di Desa Tanjungwangi, Pacet, Kabupaten Bandung, terungkap.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Siti Fatimah
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Lokasi penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Bandung digaris polisi untuk penyelidikan. Pelaku perampasan nyawa bocah 10 tahun itu sudah ditangkap polisi, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Seperti apa keseharian pelajar SMA pelaku perampasan nyawa dan rudapaksa bocah 10 tahun di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.

Sebelumnya, aksi dari pelaku bikin geger warga Tanjungwangi.

Pada Selasa (23/11/2021) malam, ditemukan mayat bocah dalam karung di dekat bangunan musala di wilayah desa tersebut.

Diketahui, mayat bocah itu adalah korban perampasan nyawa dan rudapaksa dari pelaku pelajar SMA itu.

Bocah itu sebelumnya pamit ke orangtuanya untuk mengaji pada pukul 17.30 WIB. Namun, sampai pukul 19.30 WIB, ia tak kunjung pulang.

Orangtuanya pun berupaya melakukan pencarian. Mereka bahkan sampai mengumumkan lewat pengeras suara masjid.

Sejumlah warga turut mencari keberadaan bocah tersebut.

Ternyata, bocah itu bernasib nahas. Oleh warga, mayatnya ditemukan di dalam karung.

Ketua RT setempat Ukra (46) mengatakan, pelaku adalah sosok yang kurang bersosialisasi dengan warga.

Pelaku tampak hanya sesekali bergaul dengan anak seusianya.

Selain itu, pelaku pun tak pernah mengikuti kerjabakti atau kegiatan lain di kampungnya.

Lalu, meski di dekat rumahnya ada lapangan voli, pelaku tak pernah ikut bermain bersama warga lainnya.

"Paling beberapa kali dia terlihat main bola bersama anak kecil, pakai bola pelastik," ujar Ukra ditemui Tribunjabar.id tak jauh dari lokasi kejadian, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46) mengatakan, pelaku juga tak pernah mengikuti pengajian.

Namun, ia mengaku tak mengetahui seperti apa kebiasaannya ketika di lingkungan luar atau di sekolahnya.

"Tak tahu kalau di luar, atau di sekolahnya," katanya.

Yuyun mengatakan, pada saat warga sedang mencari keberadaan korban, pelaku memang sempat ikut mencari.

Kendati demikian, ia tak lama ikut bergabung bersama warga.

Baca juga: Pelaku Perampasan Nyawa Mayat dalam Karung Tak Akrab dengan Tetangga, Sempat Titip Ini Sebelum Kabur

Pelaku hanya sekitar setengah jam ikut mencari korban.

"Tak lama dia pergi, menitipkan kunci rumahnya ke tetangganya," ujar Yuyun.

Saat itu, warga masih belum curiga mengenai pelaku.

Baru keesokan harinya mereka tahu.

"(Besoknya) ada info sudah tertangkap, tapi tak ditangkap di sini," kata Yuyun.

Pelaku Diciduk di Majalaya

Setelah sempat ikut mencari korban bersama warga lainnya, pelaku melarikan diri.

Kendati demikian, pelaku akhirnya tetap diciduk oleh pihak kepolisian di Majayala.

Ia ditangkap kurang dari 24 jam sejak polisi mendapatkan laporan kasus itu.

"Pelaku melarikan diri ke Majalaya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hendra juga sudah menjelaskan kronologi kejadian yang bikin geger tersebut.

Saat itu, bocah nahas itu sedang melewati rumah pelaku setelah pulang mengaji.

Pelaku yang sudah berniat jahat kemudian langsung membekap dan membawa korban ke gubuk tempat kejadian perkara.

Gubuk tersebut berada tak jauh dari rumah korban.

Mendapatkan paksaan seperti itu, korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan.

"Karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," ujar Hendra.

Pelaku nekat melakukan aksi rudapaksa karena ia terpengaruh tontonan video dewasa.

Hendra mengatakan, pihaknya menemukan banyak sekali video dewasa di ponsel pelaku.

"Sehinggga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.

Lalu, pelaku menghilangkan nyawa korban lantaran tak ingin aksi bejatnya diketahui siapa pun.

Ia menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan kayu.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakunya," ujar Hendra.

Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi kejinya.

Baca juga: Kasus Bocah Dalam Karung di Bandung, Korban Melawan, Cakar Tangan Pelaku, Tangan dan Mulut Dilakban

Pasalnya, ia sudah membawa lap merah dan lakban dari rumahnya.

Sementara itu, kayu yang digunakan untuk menghantam korban sudah ada di tempat kejadian perkara.

"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sendirian," ujar Hendra.

Saat ditemukan, kondisi bocah dalam karung itu mengenaskan.

Mulutnya dilakban, lalu ada luka di keningnya.

"Kemudian di alat kelamin korban ditemukan sperma," ujar Hendra.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hendra mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340, 338  dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81. 

"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved