Penemuan Mayat di Subang
Kasus Subang Diungkap Akan Muncul Pro Kontra? dr Hastry; Pelaku Tak Bisa Mengelak Bukti Forensik
Penetapan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dipastikan akan menimbulkan pro dan kontra.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Subang sudah diambil alih oleh Polda Jabar. Banyak pihak, bahkan keluarga besar berharap dengan dilimpahkannya kasus ini bisa mengungkap kasus penemuan mayat ibu dan anak di Subang tersebut.
Terlebih sempat disebut-sebut kalau kasus ini akan terungkap sebelum 100 hari sejak kejadian ditemukannya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tak bernyawa di rumahnya di Subang.
Namun bila pelaku diungkap, sosok ini menyebut bisa saja menimbulkan pro kontra.
Baca juga: Mirip Kasus Subang, Ibu Dipukul Pakai Tabung Elpiji, Anak Ditusuk di Kepala, Pelaku Diduga Ini
Meski polisi saat menatapkan pelaku didasari oleh bukti-bukti kuat.,
Dikutip dari Surya.id, penetapan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dipastikan akan menimbulkan pro dan kontra.
Hal ini dimungkinkan karena saat ini di masyarakat sudah terjadi kubu-kubu an mengenai posisi saksi di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Menurut ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastri Purwanti, pri kontra itu pasti terjadi.
Namun, pihaknya sudah mengantisipasi pro kontra itu dengan menghadirkan bukti-bukti forensik yang tidak bisa dielak oleh pelakunya.
Baca juga: Kasus Subang Bakal Diungkap, Pelaku Disebut Paham Forensik, Tapi Bukti Ini Dinilai Kuat
Dari pengalaman dia menangani kasu ini seperti saat kerusuhan di Mabo Brimob, dimana sebelum menetapkan tersangka dilakukan gelar perkara menghadirkan jaksa penuntut umum untuk memastikan perkara bisa selesai atau tidak hingga ke pengadilan.
"Ahli-ahli nya pasti dipanggil, termasuk saya. Ini bagaimana kita meyakinkan yang mulia (hakim)," terang dr Hastry dalam wawancara yang dikutip dari channel youtube Denny Darko, Senin (22/11/2021).
Dokter Hastry menjelaskan para ahli pun berbicara memberikan keterangan sesuai apa yang mereka periksa tanpa intervensi.
"Ibaratnya kita tetap berbicara, memberikan keterangan berdasarkan apa yang kita lihat, kita periksa tanpa kita mengenal korban dan pelaku," katanya.
Dari hasil tersebut, para pelaku rajapati atau tersangka pun tak bisa lagi mengelak.
"Pasti terjadi pro dan kontra. kalau yang ditetapkan tersangkanya mereka, ya sesuai hasil forensik tidak bisa mengelak," sambungnya.
Menurut dr Hastry, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup untuk membawa masalah ini ke pengadilan,