Penemuan Mayat di Subang
Jelang 100 Hari KASUS Subang, untuk Pertama Kali Yosef Dipanggil ke Polda, Bagaimana Yoris & Danu?
Untuk pertama kalinya Yosef akan diperiksa oleh Polda Jabar dalam upaya polisi mencari tersangka kasus Subang.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi terus berupaya mengungkap kasus Subang.
Hari Kamis (25/11/2021) ini, rencananya akan ada saksi kunci yang diperiksa polisi.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar.
Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini memang kini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Peristiwa rajapati terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ini sudah hampir memasuki hari ke-100.
Kuasa hukum Yosef (55) membenarkan kabar bahwa kliennya dipanggil penyidik dari Polda Jabar Kamis (25/11/2021) ini.
"Jam 9-an atau jam 10 klien kami kembali mendapatkan undangan pemanggilan yang langsung suratnya dari Polda Jabar," ujar Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (24/11/2021).
Namun, pihak kuasa hukum Yosef belum mengetahui maksud pemanggilan kliennya yang diundang langsung oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Kami masih belum tahu maksud tujuan penyidik yang kembali memanggil Pak Yosef, kabarnya bukan hanya Pak Yosef saja yang dipanggil ada juga saksi lain yang mendapatkan undangan pemanggilan besok," katanya.
Pihak kuasa hukum Yosef juga mengungkapkan saat ini pemanggilan kliennya langsung menggunakan surat atas nama Polda Jabar dan sudah tidak lagi mengatas namakan Polres Subang.
"Dari suratnya langsung Ditkrimsus Polda Jabar ya bukan lagi dari Polres Subang, sudah dipastikan penyidiknya juga dari Polda Jabar," ujar Rohman.
Masih belum diketahui apakan Yoris dan Danu juga dipanggil oleh Polda Jabar hari ini.
Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, menanggapi kedua kliennya yang sejauh ini menjadi saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Taufan meyakini kedua kliennya tidak terlibat sama sekali terkait dengan kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
"Kami sejak awal meyakini bahwa kedua klien kami ini tidak terkait apapun, kami memiliki bukti-bukti serta kesaksian langsung dari klien kami sendiri maupun kesaksian dari keluarga," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Kendati demikian, apapun hasil keputusan dari pihak kepolisian terkait siapa pun pelaku kasus Subang, pihaknya tetap akan mengahadapinya, terlebih apabila pelakunya dari salah satu kliennya.
"Apapun hasilnya nanti yang diputuskan oleh kepolisian, kami tetap harus mengahadapi seandainya pun ada dari klien kita ya tetap kita hadapi proses hukumnya," katanya.
Biarpun seperti itu, pihak kuasa hukum Yoris serta Danu masih tetap menunggu keputusan resminya dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, Yoris dan Danu menjadi dua saksi yang secara intens dilakukan pemanggilan dari pihak kepolisian untuk terus diperiksa lanjutan.
Ia juga sangat mengapresiasi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang mengintruksikan kepada jajaran reserse untuk segera ungkap kasus tersebut.
"Kami bersyukur, kami mengapresiasi sejak Pak Irjen Pol Suntana menjabat sebagai Kapolda Jabar yang baru dan langsung mengintruksikan keras bahwa perkara ini harus dituntaskan secepatnya," ucap Taufan.
Dengan kepeminpinan Kapolda Jabar yang baru ini, pihaknya berharap agar kejadian kliennya yakni Danu yang disuruh oleh oknum bantuan polisi (Banpol) menerobos garis polisi yang berada TKP juga harus dituntaskan.
Bukan hanya itu, ia juga berharap kepada kepolisian dari Polda Jabar yang saat ini menangani langsung kasus tersebut juga turut memeriksa saksi kunci lain seperti Yosef (55) dan adiknya yang juga ikut menerobos dari garis polisi di hari yang sama.
"Kami berharap dengan adanya Kapolda baru sehingga saksi-saksi atau temuan yang sudah pernah kita sampaikan terkait masalah Danu yang membersihkan bak mandi di tkp yang disuruh oknum banpol juga harus diperiksa dan dituntaskan," katanya.
"Dan masuknya ke TKP juga Pak Yosef dan adiknya Pak Mulyana di tanggal 19 itu juga harus segera diperiksa, karena temuan tersebut sudah kita sampaikan dalam BAP dari klien kami," ujarnya.
Periksa Tiga Saksi
Penanganan kasus Subang kini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Diharapkan dengan pelimpahan ini peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang bisa cepat terungkap.
Dalam peristiwa tersebut Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) menjadi korban.
Rajapati terhadap keduanya terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.
Kini, sudah hampir 100 hari kasus Subang belum terpecahkan.
Polisi masih melakukan penyelidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar terkait perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Erdi tidak menyebutkan siapa saja identitas ketiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).
Erdi mengatakan hingga saat ini sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang.
Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar.
"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat.
Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan.
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi.
Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital.
"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.
Baca juga: Kasus Subang Diungkap Akan Muncul Pro Kontra? dr Hastry; Pelaku Tak Bisa Mengelak Bukti Forensik
Baca juga: Diam-diam Polda Jabar Sudah Periksa 3 Saksi Kasus Subang, Bukan Yoris, Yosef dan Danu, Lantas Siapa?