Penemuan Mayat di Subang

Besok 100 Hari KASUS Subang, Polda Jabar Sedang Periksa Yosef, Yoris dan Danu, Dikonfrontir?

Besok kasus Subang sudah berjalan 100 hari. Polda Jabar kini tengah memeriksa tiga saksi kunci.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Yosef bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 11.45 WIB, untuk menjalani pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar mulai memanggil sejumlah saksi kunci kasus Subang.

Hari ini, Kamis (25/11/2021), ada tiga saksi kunci perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Tiga saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah Yosef, suami sekaligus ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu sepupu korban, dan Yoris anak pertama Yosef.

Menurut pantauan TribunJabar.id, di Polda Jabar, Yosef bersama kuasa hukumnya terlihat mendatangi gedung Ditreskrimum sekitar pukul 11.45 WIB.

Sedangkan Yoris dan Danu sudah datang lebih dulu dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimum.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Yosef datang menggunakan kaos polo putih dan memakai peci.

Sebelum masuk gedung Ditreskrimum Yosef menyatakan siap kembali menjalani pemeriksaan.

"Ya, siap (diperiksa)," ujar Yosed sebelum masuk ke ruangan.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, Yosef sudah 16 kali menjalani pemeriksaan.

Namun pemeriksaan di Polda Jabar baru hari ini.

"Ya, ada pemanggilan lagi ini pertama di Polda. Kalau dihitung sama yang di Subang, ini sudah yang ke-16 kali BAP," ujar Rohman.

Belum diketahui apakah ketiga saksi kunci kasus Subang ini diperiksa secara terpisah atau dikonfrontir.

Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.

Identitas keduanya diketahui adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.

Saat ini, kasus tersebut pun sudah diambil alih Polda Jabar

Ditangani Polda Sejak 15 November

Penanganan kasus Subang kini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Diharapkan dengan pelimpahan ini peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang bisa cepat terungkap.

Dalam peristiwa tersebut Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) menjadi korban.

Rajapati terhadap keduanya terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.

Kini, sudah hampir 100 hari kasus Subang belum terpecahkan.

Polisi masih melakukan penyelidikan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar terkait perampasan nyawa ibu dan anak di Subang

Erdi tidak menyebutkan siapa saja identitas ketiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar

"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Erdi mengatakan hingga saat ini sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya. 

Baca juga: Dua Saksi Kasus Subang Sempat Ditanya Soal Rokok, Ahli Forensik Sebut Rokok Jadi Kunci Ungkap Pelaku

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved