Penemuan Mayat di Subang

KASUS SUBANG, Tingkat Kepercayaan Masyarakat kepada Polres Goyah Setelah Diambil Alih Polda

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polres Subang.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dwiky MV
Suasana Satreskrim Polres Subang, Senin (8/11/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polres Subang.

Sebab, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, kasus tersebut pun langsung ditangani Polda Jabar.

Banyak yang menanggapi kasus yang selama tiga bulan lebih sudah ditangani Polres Subang, dibantu Polda Jabar dan Mabes Polri tersebut.

Satu di antaranya Dede Sunarya, tokoh masyarakat di Subang sekaligus praktisi hukum.

Dede Sunarya, tokoh masyarakat di Subang sekaligus praktisi hukum.
Dede Sunarya, tokoh masyarakat di Subang sekaligus praktisi hukum. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

"Secara tidak langsung kepercayaan masyarakat kepada Polres Subang ada sedikit kekecewaan, karena dengan proses yang berlarut-larut dan mempertanyakan kepada kok ini bisa dilimpahkan ke Polda, kan begitu," ucap Dede saat ditemui di kantornya, Rabu (23/11/2021).

Menurut Dede, dengan dilimpahkannya proses penyidikan yang saat ini ditangani langsung oleh Polda Jabar, kepercayaan dari masyarakat kepada Polres Subang tentunya berkurang.

Kendati demikian, ia sangat mengapresiasi langkah Polres Subang selama menangani kasus tersebut.

Pasalnya, polisi sangat hati-hati menentukan tersangka dalam kasus yang sangat kompleks tersebut.

"Ya tentunya saya pribadi sangat mengapresiasi dari kinerja Polres Subang selama menangani kasus pembunuhan di Jalancagak ya. Mereka pasti sudah bekerja sangat keras tidak mengenal waktu," katanya.

Kasus Subang merupakan kasus penghilangan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Keduanya ditemukan di bagasi Alphad di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/11/2021).

Sudah hampir memasuki hari ke-100 kasus tersebut namun pihak kepolisian masih juga belum mengungkapnya.

Sejauh ini, sudah 55 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian demi mengungkap fakta dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Polda periksa tiga saksi

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang mengambil alih penanganan kasus Subang telah memeriksa tiga saksi.

Mengenai tiga saksi yang sudah diperiksa, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, enggan membeberkan jati dirinya.

"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Erdi mengatakan, sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang. 

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar. 

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi. Jadi kita menunggu saja," katanya. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, per tanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya. 

Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021).
Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu

Kuasa hukum Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) turut menanggapi kasus yang sudah dilimpahkan Polda Jabar.

Yoris merupakan anak tertua Tuti.

Sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti.

"Kami khususnya kuasa hukum Yoris dan Danu sampai dengan detik ini belum mendapatkan informasi apa-apa, hanya kemarin pagi saya mengonfirmasi kepada penyidik terus disampaikan penyidik bahwa ada penyidikan gabungan antara Polda dan Polres," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Yoris dan Danu kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).

Taufan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan yang saat ini ditangani Polda Jabar masih melibatkan dari Polres Subang.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum Yoris serta Danu juga belum mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan adanya pemanggilan saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

"Belum ada informasi lanjutan terkait pemanggilan klien kami Yoris maupun Danu, informasi selanjutnya masih kita tunggu dari pihak kepolisian dari Polres maupun Polda," katanya.

Kata Kuasa Hukum Yosef

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan apabila proses penyidikan selanjutnya dilakukan langsung oleh Polda Jabar.

"Sejauh ini belum dapat kabar pemanggilan dari klien kami, walaupun nanti polisi masih ingin membutuhkan keterangan dari Pak Yosef di mana pun itu saya siap mendampinginya," ujar Rohman.

Yosef sendiri sudah 15 kali diperiksa polisi. Dia merupakan suami Tuti, atau ayah dari Yoris dan Amalia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved