Penemuan Mayat di Subang

KASUS SUBANG, Tingkat Kepercayaan Masyarakat kepada Polres Goyah Setelah Diambil Alih Polda

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polres Subang.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dwiky MV
Suasana Satreskrim Polres Subang, Senin (8/11/2021). 

Polda periksa tiga saksi

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang mengambil alih penanganan kasus Subang telah memeriksa tiga saksi.

Mengenai tiga saksi yang sudah diperiksa, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, enggan membeberkan jati dirinya.

"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Erdi mengatakan, sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang. 

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar. 

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi. Jadi kita menunggu saja," katanya. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, per tanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya. 

Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021).
Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu

Kuasa hukum Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) turut menanggapi kasus yang sudah dilimpahkan Polda Jabar.

Yoris merupakan anak tertua Tuti.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved