Mayat Dalam Karung di Bandung

Detik-detik Bocah Ditemukan Tak Bernyawa setelah Pamit Ngaji, Mulut dan Tangan Terlilit Lakban

Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ditemukan tidak bernyawa dalam karung setelah pamit mengaji

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Thinstock via Kompas.com
ilustrasi mayat 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ditemukan tidak bernyawa dalam karung.

Anak tersebut sempat tidak diketahui keberadaannya setelah pamit mengaji.

Peristiwa mengenaskan penemuan jasad bocah perempuan ini terjadi di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: UPDATE Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung di Bandung, Polisi Periksa 6 Saksi & Kejar Pelaku, Siapa?

ilustrasi mayat
ilustrasi mayat ((Thikstock))

Beberapa jam setelah pencarian, anak itu ditemukan pada 23 November 2021 malam.

Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana menjelaskan detik-detik penemuan korban.

Bocah itu ditemukan warga di belakang rumah tidak jauh dari bangunan mushola.

AKP Edi Pramana mengatakan korban pamit mengaji dan meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Lokasi mengaji tidak jauh dari rumah korban.

Dua jam berlalu atau sekitar pukul 19.30 WIB, korban tidak kunjung pulang.

Orangtua korban yang khawatir kemudian mencari anaknya ke tempat mengaji.

Pencarian juga dilakukan di rumah teman korban.

Baca juga: Mayat Bocah Dalam Karung Ditemukan di Belakang Rumah, Pamit Ngaji Tapi Tak Pulang-pulang

Baca juga: Singgung Soal Kasus Subang, Kapolda Jabar Sebut Soal Temuan Mayat Dikurung dalam WC, Ada Kesamaan?

Namun, bocah 10 tahun itu tidak ditemukan.

Lantaran korban belum ditemukan, orangtua berusaha mencari anaknya dengan cara mengumumkan permintaan bantuan warga lewat pengeras suara masjid.

Warga sekitar melakukan pencarian dan akhirnya dua warga menemukan korban.

Pencarian dilakukan ke belakang rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved