Penemuan Mayat di Subang

Ada 3 Saksi Baru Kasus Subang yang Sudah Diperiksa Polda Jabar, Siapa Mereka?

Pasalnya, tiga saksi utama dalam kasus Subang, yakni Yoris dan Yosef serta Muhammad Ramdanu alias Danu belum dipanggil Polda Jabar.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiki MV
Lilis Sulastri (56) kerudung merah, Yeti Mulyati (60) kerudung cokelat, dan Ida (58) kerudung hitam saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejak awal minggu ini, kasus Subang sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.

Polda Jabar lantas bergerak cepat menuntaskan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu dengan memanggil saksi-saksi.

Ternyata, sudah ada tiga saksi yang dipanggil Polda Jabar terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.

Tiga saksi ini merupakan saksi yang selama ini jarang diperiksa atau bisa jadi merupakan saksi baru.

Pasalnya, tiga saksi utama dalam kasus Subang, yakni Yoris dan Yosef serta Muhammad Ramdanu alias Danu belum dipanggil Polda Jabar.

Pemanggilan tiga saksi baru itu sendiri diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar terkait perampasan nyawa ibu dan anak di Subang. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Erdi tidak menyebutkan siapa saja identitas ketiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar

"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Erdi mengatakan hingga saat ini sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya. 

Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. 

Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). 

Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).
Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.

Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu

Kuasa hukum Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) turut menanggapi dengan kasus yang sudah dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami khususnya kuasa hukum Yoris dan Danu sampai dengan detik ini belum mendapatkan informasi apa-apa, hanya kemarin pagi saya mengonfirmasi kepada penyidik terus disampaikan penyidik bahwa ada penyidikan gabungan antara Polda dan Polres," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Yoris dan Danu kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).

Taufan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan yang saat ini ditangani Polda Jabar masih melibatkan dari Polres Subang.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum Yoris serta Danu juga belum mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan adanya pemanggilan saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

"Belum ada informasi lanjutan terkait pemanggilan klien kami Yoris maupun Danu, informasi selanjutnya masih kita tunggu dari pihak kepolisian dari Polres maupun Polda," katanya.

Kata Kuasa Hukum Yosef

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan apabila proses penyidikan selanjutnya dilakukan langsung oleh Polda Jabar.

"Sejauh ini belum dapat kabar pemanggilan dari klien kami, walaupun nanti polisi masih ingin membutuhkan keterangan dari Pak Yosef di mana pun itu saya siap mendampinginya," ujar Rohman.

Yosef sendiri sudah 15 kali diperiksa polisi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved