Penemuan Mayat di Subang

Sepekan Lagi Kasus Subang Terungkap, Merujuk pada Pernyataan Ahli Forensik Polri

Ahli forensik menyatakan kasus Subang yang mengakibatkan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) meninggal bisa terungkap sebelum hari ke-100

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Sepekan lagi kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang terungkap.

Hal itu merujuk pada pernyataan ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Sumi Hastry Purwanti.

Sang ahli forensik pernah menyatakan kasus Subang yang mengakibatkan Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) meninggal bisa terungkap sebelum hari ke-100.

Kuasa hukum dari Yoris (34) dan Danu (21), anak dan keponakan Tuti Suhartini, sangat sepakat mengenai pernyataan ahli forensik Polri. Mereka berharap pernyataan itu benar-benar terwujud.

"Kami sangat sepakat apa yang dikatakan oleh Dokter Kombes Pol Hastry forensik Polri atas harapan sebelum 100 hari kasusnya terungkap, kami terus dukung," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, Selasa (23/11/2021).

Ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti. Pangkatnya kini Kombes Pol. Ia ikut melakukan autopsi ulang korban kasus Subang.
Ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti. Pangkatnya kini Kombes Pol. Ia ikut melakukan autopsi ulang korban kasus Subang. (Kompas/P Raditya Mahendra Yasa)

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Jika Yoris dan Danu Tersangka Kasus Subang, 3 Orang Dicecar Penyidik Polda Jabar

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti dan Amalia,  terjadi pada 18 Agustus 2021.

Hari ini, Selasa (23/11/2021) kasus itu berusia tepat tiga bulan atau sekitar 92 hari.

Artinya, merujuk pada pernyataan Kombes Sumi Hastry Purwanti, polisi memiliki waktu sepekan lagi untuk mengungkap pelaku dan motif kasus Subang itu.

"Jelas itu harapan dari kedua klien kami dan keluarga, bahkan masyarakat juga berharap seperti itu," kata Taufan.

Sejauh ini, kepolisian masih belum mengungkap kasus yang setiap harinya selalu menjadi sorotan publik.

Kasus yang semula ditangani Polres Subang sudah pindak ke Polda Jabar.

Baca juga: Aneh, Kasus Subang Ditangani Polda Jabar, Kuasa Hukum Yoris dan Danu Baru Tahu: Kita Tunggu Saja 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang. 

Erdi tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar itu. 

"Sejauh ini, sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar ya," ujar Erdi A Chaniago saat ditemui di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Menurut Erdi A Chaniago, sudah ada 55 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Baca juga: 3 Kejanggalan Pelaku Kasus Subang, Bikin Polisi Yakin Orang Dekat Terlibat Perampasan Nyawa Amalia

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang
Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang ()

"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kita tarik," katanya. 

Erdi menyebut, hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. 

Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka. 

"Setiap hari mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi A Chaniago. 

Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala. 

"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved