Penyekatan Akan Diberlakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, di Pangandaran Sudah Ada 5 Titik
Hal senada dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Teknis pelaksanaan PPKM Level 3 ini, ujar Rusdi, tengah mereka rancang.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi akan kembali memberlakukan posko penyekatan selama berlangsungnya peberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ini mereka lakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Ini dilaksanakan untuk antisipasi peningkatan Covid," ujarnya, Senin (22/11).
Hal senada dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Teknis pelaksanaan PPKM Level 3 ini, ujar Rusdi, tengah mereka rancang.
"Nanti kita tunggu, bagaimana konsep yang sedang disiapkan oleh Sops Polri," kata Rusdi, kemarin. "Konsep dibuat oleh Sops. Pelaksanaanya Korlantas," katanya.
Penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia para libur Nataru nanti diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu lalu.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Kebijakan ini, ujar Muhadjir, akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Prapenyekatan
Kemarin, meski liburan Nataru masih jauh, prapenyekatan sudah mulai dilakukan jajaran Polres Ciamis di sejumlah titik, mulai dari Cihaurbeuti (Ciamis) sampai Pangandaran.
“Ada lima titik lokasi penyekatan menjelang liburan Nataru ini,” Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.
Lima titik pra penyekatan tersebut, yakni di Cihaurbueti, Ciamis Kota, Padaherang, Kalipucang, dan bunderan pintu masuk Pantai Pangandaran.
Dalam pra penyekatan ini, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, tetapi juga mendata pelanggaran, mulai dari peruntukan kendaraan hingga kondisi fisik kendaran.
“Makin mendekati Nataru nanti kegiatan penyekatan akan makin ditingkatkan. Perhatian khusus adalah Pangandaran. Kami juga masih menunggu bentuk dari pelaksanaan Level 3 nanti pada liburan Nataru,” katanya.
Wahyu mengatakan, belum bisa memastikan apakah tempat-tempat wisata di Pangandaran akan ikut ditutup atau tidak pada masa libur Nataru nanti. Namun, kata Wakyu, ia kemungkinan akan menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan yang keluar-masuk Pangandaran menjelang liburan Nataru
"Misalnya, seminggu ganjil seminggu berikutnya genap. Ini untuk memudahkan pengunjung yang menginap di kawasan wisata. Jadi ganjil genapnya tidak bersifat hari,” ujarnya.
Kemarin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan tegas menerapkan PPKM Level 3 ini termasuk di tempat pariwisata dan ekonomi kreatif. Langkah itu diambil berkaca pada 2020 yang tingkat mobilitasnya meningkat secara signifikan, kemudian berdampak pada angka kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.
"Kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin," ujarnya. (tribunnetwork/igman ibrahim/andri m dani/arief/rin/nas/sam/wly)