MUI Jangan Dibubarkan, Harus Diaudit, Ormas Biasa Tapi Diberi Duit Negara Urus Sertifikasi Halal
Anggota DPR RI asal Kabupaten Majalengka, KH Maman Imanulhaq tak setuju Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan. Namun, harus ada audit pada MUI.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
anggota DPR-MPR RI KH. Maman Imanulhaq dalam kegiatan menyerap Aspirasi Masyarakat (Asmas) di Kantor PCNU Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (19/10 2020).
Kiai Maman juga mendorong adanya audit keuangan pada MUI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan sebagai lembaga yang menerima anggaran dari negara. Termasuk juga audit terhadap keuangan yang didapat dari hasil sertifikasi halal.
"Saya tidak setuju MUI dibubarkan namun saya ingin MUI melakukan pembenahan. Tidak hanya mewah-mewahan seolah-olah bisa melebihi ormas lain padahal MUI hanya ormas, bukan lembaga resmi negara meski mendapat anggaran dari negara," kata Maman Imanulhaq.
Hal itu pula yang perlu diedukasi ke publik, kata Kiai Maman, bahwa MUI bukan lembaga negara sehingga fatwa-fatwanya dianggap mengikat.
Padahal ormas-ormas lain seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dll, juga sama mengeluarkan fatwa.