Penemuan Mayat di Subang
Menjelang 100 Hari Kasus Subang, Polisi Sebut Jumlah Calon Tersangka Mengerucut
Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyebut sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Sumi Hastry Purwanti, pernah menyatakan kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bisa terungkap sebelum hari ke-100.
Kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti dan Amalia, terjadi pada 18 Agustus 2021.
Hari ini, Selasa (23/11/2021) kasus itu berusia tepat tiga bulan atau sekitar 92 hari.
Artinya, merujuk pada pernyataan Kombes Sumi Hastry Purwanti, polisi memiliki waktu sepekan atau 8 hari lagi untuk mengungkap pelaku dan motif kasus Subang itu.
Kuasa hukum dari Yoris (34) dan Danu (21), anak dan keponakan Tuti Suhartini, sangat sepakat pada pernyataan ahli forensik Polri. Mereka berharap pernyataan itu benar-benar terwujud.
"Kami sangat sepakat apa yang dikatakan oleh Dokter Kombes Pol Hastry forensik Polri atas harapan sebelum 100 hari kasusnya terungkap, kami terus dukung," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Danu Minta Polda Jabar Periksa Oknum Banpol dan Yosef dalam Kasus Subang
"Jelas itu harapan dari kedua klien kami dan keluarga, bahkan masyarakat juga berharap seperti itu," kata Taufan.
Sejauh ini, kepolisian masih belum mengungkap kasus yang setiap harinya selalu menjadi sorotan publik.
Kasus yang semula ditangani Polres Subang sudah pindak ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Erdi tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar itu.
"Sejauh ini, sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar ya," ujar Erdi A Chaniago saat ditemui di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).
Menurut Erdi A Chaniago, sudah ada 55 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang.
Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar.
Baca juga: Aneh, Kasus Subang Ditangani Polda Jabar, Kuasa Hukum Yoris dan Danu Baru Tahu: Kita Tunggu Saja
"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat.
Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan.
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi.
Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital.
Baca juga: Kasus Subang Ditarik ke Polda Jabar, Humas Sebut Untuk Efisiensi Pemeriksaan Karena Punya Alat Ini
Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang ()
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kita tarik," katanya.
Erdi menyebut, hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka.
"Setiap hari mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi A Chaniago.
Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala.
"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya.