Breaking News

Penemuan Mayat di Subang

INILAH Tahapan Pemeriksaan Barang Bukti Kasus Subang, Ahli Forensik Ungkap Fakta TKP Terkontaminasi

Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti membeberkan tahapan panjang pemeriksaan barang bukti dan fakta terkait TKP yang terkontaminasi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Tribunnewsbogor.com/YouTube Tribunnews/Tribun Jabar
Inilah Tahapan Pemeriksaan Barang Bukti TKP Kasus Subang, Ahli Forensik Ungkap Fakta TKP Terkontaminasi 

TRIBUNJABAR.ID - Memasuki 100 hari kematian korban kasus Subang, ahli forensik akhirnya buka suara.

Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti membeberkan fakta terkait pengungkapan kasus Subang yang berlangsung lama.

Ahli forensik itu memaparkan, bahwa kasus Subang harus melalui tahapan panjang pemeriksaan.

Bahkan diketahui sampai saat ini, sudah ada 55 saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, ada hal yang lebih penting terkait barang bukti dan temuan polisi di TKP.

Mulai dari pemeriksaan di laboratorium, DNA hingga sidik jari yang membutuhkan waktu lama.

Baca juga: Prediksi Ahli Forensik Dr Hastry Kasus Subang Diungkap Sebelum 100 Hari, Jumlah Tersangka Ditangan

Dokter Hastry membeberkan tahapan pemeriksaan itu pun penyebab proses pengungkapan kasus Subang berlangsung lama.

Ahli forensik itu membandingkan proses identifikasi kasus lain yang ada data pembanding.

"Kalau proses identifikasi biasa, bencana massal itu bisa cepat karena ada data pembanding,” ujar ahli forensik, dr Hastry, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan kanal Youtube Denny Darko, (23/11/2021).

Dengan adanya data pembanding itu maka proses identifikasi maka pengungkapan berlangsung cepat.

Ia juga mencontohkan kasus teroris yang juga bisa diproses cepat karena ada data pembanding dari keluarga.

Namun terkait kasus Subang, dr Hastry menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan puluhan DNA yang kemungkinan ada di sekitar TKP.

Setelah DNA terkumpul, tim-nya mulai mencocokkan dengan barang bukti yang didapat.

“Nah kita petakan DNA itu, matching gak dengan DNA yang kita dapat dari barang bukti lain di TKP, nah itu yang proses lama," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved