Penemuan Mayat di Subang

10 Hari Sebelum Kasus Subang, Amalia Bikin Status WA, Sindir Orang yang Iri dengan Rezeki Orang Lain

Sebelum kasus perampasan nyawa di Subang terjadi, korban membuat status WhatsApp atau status WA.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang 

TRIBUNJABAR.ID - Sebelum kasus perampasan nyawa di Subang terjadi, korban membuat status WhatsApp atau status WA.

Kasus perampasan nyawa ini menimpa korban ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia di bagasi mobil di halaman rumah, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Sampai saat ini, Senin (22/11/2021), kasus Subang belum terpecahkan dan pelaku perampasan nyawa belum ditangkap.

Sepuluh hari sebelum kasus Subang terjadi, Amalia membuat status WhatsApp berisi sindiran.

Dalam tulisannya itu, ia menyinggung orang yang iri atas keberhasilan atau rezeki orang lain.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjabar, Amalia membuat status tersebut pada tanggal 8 Agustus 2021 lebih tepatnya 10 hari sebelum ia bersama ibunya ditemukan meninggal secara mengenaskan.

"Jauhkan orang yang punya iri dengki, rezeki orang sudah ada porsi masing-masing," tulis Amalia di status whatsappnya pada 8 Agustus 2021 lalu.

Tim dari Bareskrim Polri dan Puslabfor saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021)
Tim dari Bareskrim Polri dan Puslabfor saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021) (Tribun Jabar / Dwiky Maulana)

Diambil Alih Polda Jabar

Fajar Sidik kuasa hukum dari Yosef (55) membenarkan kasus Subang kini sudah ditangani Polda Jawa Barat.

Kasus Subang adalah perampasan nyawa terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumahnya di Dusun Cisueti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Sumedang, Rabu (18/8/2021). 

Kini, penyidikan kasus itu sudah dilimpahkan kepada Polda Jabar yang pada sebelumnya masih ditangani oleh Polres Subang.

"Informasi yang saya dapatkan dari Kabid Humas Polda (Jabar), betul seperti itu. Sekarang sudah bersama Polda Jabar. Kabarnya kalau ada pemanggilan dari klien kami juga sekarang langsung bersama orang Polda," ucap Fajar kepada Tribun saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (22/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved