Rabu, 15 April 2026

Ingat Habib Bahar Bin Smith yang Didakwa Aniaya Sopir Taksi Online? Hari Ini Bebas Dari Lapas Khusus

Habib Bahar bin Smith yang didakwa aniaya sopir taksi online dinyatakan bebas menjalani masa hukuman di Lapas Khusus

Editor: Siti Fatimah
Dok. Lapas Gunung Sindur
Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Minggu (21/11/2021)/Dok. Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNJABAR,ID, BANDUNG - Nama Habib Bahar Bin Smith sempat ramai beberapa wkatu lalu. Habib Bahan Bin Smith didakwa kasus penganiayaan sopir taksi online. Meski saat itu ia menduga jika kasusnya ditunggangi oknum tertentu yang tidak suka dengan dia. 

Penyataan tersebut sempat disampaikan Habib Bahar secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada waktu itu.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan kepada majelis Hakim, Bahar tidak menyebutkan secara rinci, siapa oknum yang menunggangi kasusnya seperti yang dimaksud Bahar. 

Baca juga: Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith Kenakan Jaket Kulit Warna Hitam

Menurut Bahar, kasus yang menimpanya harusnya sudah selesai karena Ia sudah sepakat berdamai dengan korban. ]

Persamaian itu pun tertera dalam tiga lembar surat yang ditandatangani langsung oleh dua belah pihak di atas sebuah materai. 

Sebelumnya, Bahar dituntut pidana kurungan selama lima bulan atas perbuatannya. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.

Dikutip dari Tribunbogor, kini Habib Bahar bin Smith, Minggu (21/11/2021), dinyatakan bebas menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Baca juga: BREAKING NEWS Habib Bahar bin Smith Bebas, Tadi Pagi Tinggalkan Lapas Gunung Sindur usai Salat Subuh

“Yang bersangkutan  telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto. 

Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan. 

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Baca juga: Respons Keluarga Ryan Jombang Saat Tahu Anaknya Ribut dengan Habib Bahar, Meminta Hal Ini dari Bahar

Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak  4 bulan. 

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," paparnya.

"Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tambah Mujiarto.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Masa Hukuman Selesai, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Hari Ini, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved