Daftar Sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil yang Terbukti Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah
Banyak bantuan sosial yang salah sasaran karena diduga puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) mendapatkannya.
TRIBUNJABAR.ID - Banyak bantuan sosial yang salah sasaran karena diduga puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) mendapatkannya.
Mereka ditemukan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial.
Hal tersebut terungkap setelah Kementerian Sosial memverifikasi DTKS dan ditemukan ada 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terdata menerima bansos dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, puluhan ribu ASN itu terdiri dari 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.
"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Risma, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.
ASN bukan penerima bansos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Tjahjo mengatakan, ASN yang terbukti melakukan tindakan curang sehingga bisa terdaftar sebagai penerima bansos dapat dikenai sanksi.
Menurut Tjahjo, pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bagi ASN penerima bansos
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Secara spesifik ada di PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/info-cpns-2021.jpg)