Warga di Kebonwaru Bandung Bantah Sepakat, PT KAI Sebut Tak Ada Putusan yang Larang Penggusuran

Kasus penggusuran warga di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru Bandung, warga bantah sepakat dengan pihak PT KA

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Warga di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung menolak bangunannya dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Upaya pembongkaran rumah di lahan yang disengketakan di kawasan itu, ujarnya, akan menjadi pelanggaran hukum jika dilakukan ketika sidang gugatannya di pengadilan masih berjalan.

Dalam wawancara, Senin (11/10), Tarid mengatakan, bagaimana pun PT KAI tak boleh melakukan pembongkaran paksa, kecuali putusan pengadilan inkrah dan PT KAI menjadi pemenang.

"Kita sudah masuk gugatannya 30 Agustus 2021. Pada 21 September sudah sidang pertama, tapi ini pas 4 Oktober sudah ada salah satu rumah penggugat yang ditertibkan secara paksa oleh PT KAI," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved