Kasus Penggusuran di Kebonwaru Bandung, Warga Sebut PT KAI Tak Bisa Tunjukan Bukti Sah

Kuasa hukum warga tolak penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru Kota Bandung sebut PT KAI tak bisa tunjukan sertifikat kepemilikan tanah

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Alat berat merobohkan rumah di Jalan Anyer, RT 05 RW 04, Kelurahan Kebonwaru 

"Sertfikat juga berulang kami tunjukkan kepada pengacara dan timnya pada saat sosialisasi dan mediasi, termasuk pada saat di Pengadilan kami tunjukkan," katanya.

Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, sudah memberi keterangan terkait batas-batas dan keabsahan dari sertifikat tersebut. Hal itupun, kata Kuswardoyo, sudah disampaikan pada saat mediasi bersama Polrestabes.

"Sayangnya pada saat itu, dari semua yang diundang, hanya dari pihak pengacara dan timnya warga itu yang tidak datang. Jadi, mereka minta itu, ketika kita sudah kumpulkan semua dari BPN, Kepolisian kita kumpulkan di Polrestabes, hanya mereka yang tidak datang, jadinya seperti itu kondisinya," ucapnya.

Terkait masa berlaku setifikat, kata dia, selama tanah tersebut dipergunakan pemegang hak pakai untuk kepentingan penunjang dan pengembangan dari PJKA dalam hal ini PT KAI, selama itu pula sertifikatnya berlaku.

"Jadi, tidak ada batasnya. Selama masih ada BUMN yang namanya Kereta Api itu (sertifikat) bisa digunakan, tidak perlu ada pengulangan pendaftaran ulang dan mereka sudah paham karena suratnya kami tunjukan berulang kali," katanya.

Sengketa tanah ini dilatarbelakangi proyek pembangunan Laswi City Heritage seluas 20 hektar oleh PT. WIKA di Jalan Anyer Dalam yang tanahnya milik negara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved