Ikuti Aturan Pusat Saat Libur Nataru, Pangandaran Akan Lakukan Pembatasan? Ini Kata Bupati
Bupati Pangandaran belum melakukan sejumlah langkan untuk menghadapi libur Nataru namun pihaknya akan mengikuti aturan pusat
Penulis: Padna | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan penerapan PPKM level 3 saat natal dan tahun baru (nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menunggu petunjuk dari pusat.
"Untuk nataru, kita menunggu petunjuk dari pusat. Dan Kita, juga belum koordinasi," ujar Jeje Wiradinata Bupati Pangandaran saat ditemui Tribunjabar.id di satu pesantren di Kecamatan Padaherang, Sabtu (20/11/2021) siang.
Menurutnya, pihaknya belum koordinasi karena menunggu pemerintah pusat mengenai PPKM level 3 tentang apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Soal Nasib Objek Wisata Saat Libur Nataru, Begini Kata Disparbud Bandung Barat
"Apakah akan sesuai dengan Imendagri? atau ada plus minusnya. Kita mungkin, sedang menunggu hal itu," ucapnya.

Jika Pemerintah pusat menetapkan PPKM level 3, pihaknya akan menaati hal tersebut.
"Kan nawaitunya, bagaimana tahun baru dan natal itu tidak menjadikan Klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pangandaran."
Baca juga: Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru di Bandung, Ada Pembatasan Jumlah Kunjungan dan Jam Operasional
"Ya, berakit-rakit dahulu lah. Kan, cuman ditutup seminggu daripada kemarin, ditutup hampir empat bulan," kata Jeje.

Saat ini juga, pihaknya terus menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di objek wisata.
"Apalagi, Sabtu Minggu, Satpol-PP dan Kepolisian terus beroperasi," ujarnya.