Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru di Bandung, Ada Pembatasan Jumlah Kunjungan dan Jam Operasional
Bandung akan ikuti aturan pusat dengan menerapkan aturan PPKM Level 3 dengan melakukan pembatasn kunjungan dan jam operasional
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seluruh wilayah di Indonesia menjelang natal dan tahun baru bakal masuk ke level 3 termasuk Kota Bandung. Hal itu pun ditanggapi oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana selaku wakil satgas Covid-19 Kota Bandung.
Menurutnya, status level 3 nanti menjelang nataru merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memiliki kekhawatiran terjadinya peningkatan hingga khawatir terjadinya gelombang ketiga, yang disebabkan mobilisasi ketika natal dan tahun baru liburnya cukup panjang.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Sepekan saat Libur Natal & Tahun Baru, Berikut Inilah Kegiatan yang Dilarang
"Di masukan ke dalam level 3 karena ada kemungkinan orang melakukan aktivitas di waktu lama utamanya di tempat wisata. Jadi, nanti di level 3 kapasitas yang sudah 50 persen kembali ke 25 persen. Lalu, jam operasional yang sampai pukul 22.00 atau 23.00 WIB kembali ke pukul 21.00 WIB," katanya di Jalan Begawan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Mulai 24 Desember, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia, Berlaku hingga Januari
Ketika disinggung akan adanya pembatasan di sektor usaha dan wahana anak saat level 3, Yana menyebut tidak akan ada pembatasan terkait sektor itu.

Baca juga: Masih Terapkan PPKM Level 3, Kapolres Sukabumi Minta Pemda Percepat Capaian Vaksin Covid-19
Menurutnya, Pemkot hanya kepada pembatasan jam operasional serta kapasitas.
"Pastinya kami akan ikuti arahan pusat, karena harus inline Kemendagri. Penyekatan jalan juga kemungkinan akan dilakukan guna menekan mobilitas warga biar tidak euforia," katanya.