Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam

Pria berinisial Mr (18) di Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena membacok perempuan, Ria Rianti, mantan istri

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
shutterstock
ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pria berinisial Mr (18) di Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena bacok perempuan, Ria Rianti, mantan istri.

Ria Rianti yang dibacok mantan suami merupakan warga Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat.

Baca juga: Perusakan TKP Kasus Subang, Rohman Hidayat Ingatkan Polisi Soal Jokdri eks Sekjen PSSI

Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri menjelaskan, peristiwa bermula saat Ria, mantan istri Mr, tengah bermain bersama temannya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Sewaktu itu, Ria dirayu pria berinisial Im. Im mengatakan akan mendatangi mantan suaminya, Mr, dengan maksud balas dendam karena sakit hatinya.

"Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16:45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut pelaku MR menanyakan kepada Ria perihal keberadaan IM," kata Sapri kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021)

Ria membocorkan keberadaan Im yang sedang berada di rumah saksi berinisial Ds di Kampung Sekarwangi Kelurahan, Cibadak, Kecamatan Cibadak.

Mr kemudian menanyakan keberadaaan Im pada Ds. Tidak lama setelah itu, pelaku Mr mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah DS sambil membawa samurai.

"Sesampainya di lokasi, ternyata DS tidak berada di rumahnya. Namun hanya ada IM, RR dan FH yang merupakan ibu dari DS," ujarnya.

Baca juga: Saksi Terakhir Kasus Subang Jelang Penetapan Tersangka, Begini Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu

Melihat kedatangan Mr membawa sebilah samurai, maka IM langsung mengambil sebilah clurit.

Sedangkan Ria mengambil golok di bawah kasur. Setelah itu Mr langsung masuk ke dalam rumah dan menemui IM yang sedang berada di kamar dengan Ria.

Saat itu, Ria didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih oleh MR.

"Lalu IM menebaskan celurit ke arah Mr dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus," paparnya.

Dalam kondisi tersebut, Mr berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.

Setelah itu MR melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.

Baca juga: Mantra Sakti Warisan Leluhur Bikin Warga Balagedog Majalengka Tidak Tersambar Petir

"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja Ria mengalami luka di keoala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.

"Akibat perbuatannya, kini MR tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,pungkas Sapri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved