UMP Jabar Diumumkan 20 November, Jadi Batas Terbawah UMK, Kadisnakertrans; Berharap Paham Kondisi
Gubernur Jawa Barat segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022, Sabtu (20/11/2021)
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
Ia mengatakan saat ini di Jabar terdapat 22,31 juta angkatan kerja dengan 10,26 juta pekerja formal di 53.295 perusahaan yang terdaftar di WLKP.
Ia mengatakan upah minimum adalah batas terendah untuk pekerja yang telah bekerja antara 0 sampai 1 tahun.
Baca juga: UMK Bandung Barat Tak Akan Naik, Ribuan Buruh Akan Mogok Massal dan Demo Selama 3 Hari
Kalau bekerja di atas 1 tahun, harus menggunakan struktur skala upah dengan dirundingan antara pemberi upah dengan serikat pekerja.
"Itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama, jadi saat perjanjian itu harus dibuat setiap dua tahun sekali dan harus didaftarkan ke pemerintah. Jadi kalau upah minimum itu hanya untuk yang di bawah setahun, kalau lebih ya harus lebih tinggi," katanya.
Penetapan UMP, katanya, untuk mengecilkan angka disparitas upah minimum di setiap kota dan kabupaten di Jabar.
Seperti diketahui, katanya, Karawang memiliki UMK tertinggi sampai hampir Rp 5 juta sedangkan di Kota Banjar hanya sekitar Rp 1,8 juta.
Ia berharap masyarakat pun memahami kondisi ekonomi saat ini.
Tidak sedikit perusahaan yang terdampak dan gulung tikar.
Perusahaan yang dapat bertahan dinilai sebuah pencapaian yang baik di tengah pandemi.