PPKM Level 3 Berlaku Sepekan saat Libur Natal & Tahun Baru, Berikut Inilah Kegiatan yang Dilarang
Menjelang hari libur natal dan libur tahun baru, pemerintah kembali memperketat wilayah memberlakukan PPKM level 3, berikut kegiatan yang dilarang
Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 Lansia Sudah Tercapai, Tapi Kota Tasik Masih PPKM Level 3, Ini Sebabnya
Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Adapun sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang