Pesan Keluarga di Pangandaran Untuk M Kece yang Terlibat Penistaan Agama Hingga Dilumuri Tinja

Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris. Saat ini dia ditahan di Bareskrim Polri.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/ screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris.

M Kece atau yang disebut Kosman oleh keluarganya merupakan satu warga di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Semenjak M Kece ditangani polisi, kondisi rumahnya sepi tanpa penghuni.

Baca juga: Hujan Deras Iringi Perlawanan Valencya pada Jaksa dan Polisi di Sidang Kasus Suami Mabuk-mabukan

Kakak ipar M Kece, Yahya (70) menyayangkan perbuatan adik iparnya yang bikin heboh.

"Sing nyaah ka diri, ulah dipake bae eta elmu kos. Aang nyaah ka maneh (harus sayang terhadap diri, jangan memakai ilmu itu terus (ilmu yang menyesatkan). Kaka sayang kamu (M Kece)," ujarnya sambil menangis sedih saat ditemui wartawan di dekat rumah M Kece, Kamis (18/11/2021) siang.

Ia juga menyuruh, agar M Kece segera sadar dan mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.

"Maneh eureunan ka nu etah teh, ganti deui kana agama Islam anu asli agama Allah anu nyaaheun ka maneh (kamu berhenti "perbuatannya" dan mengikuti agama Islam yang sebenarnya yang menyayangi kamu (M Kece)," ucapnya.

Baca juga: Cerita Istri Sebelum Yana Hilang Misterius di Tempat Genosida Cadas Pangeran, Tangisnya Penuh Harap

Karena perbuatannya, M Kece menjadi sorotan masyarakat dan juga banyak membencinya.

"Aang nyaah ka maneh, meuni sangsara, pada ngahina, pada ngabenci, meuni saalam dunya ka maneh pada ngabenci kos, nggeus eureunan eta kos. (Kaka sayang kamu, sampai sengsara, pada menghina, pada membenci, sampai sealam dunia membenci kamu (kos/ M Kece), sudah berhenti kos)," ucap Yahya.

"Aang nitip, sing nyaah ka diri seorang, lamun teu nyaah sorangan areka kusaha deui?(Kaka titip, harus sayang terhadap diri sendiri Kalau tidak sayang diri sendiri, mau oleh siapa lagi, titip harus sayang sendiri kos).

Dilumuri Tinja

M Kece tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Anjing Pelacak Endus Yana yang Hilang Misterius hingga ke Dasar Jurang Cadas Pangeran yang Angker

Peristiwa penganiayaan Muhammad Kece itu terjadi pada 2 Agustus 2021 dini hari.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendirian saat terlibat penganiayaan Muhammad Kece.

Kata dia, Irjen Napoleon Bonaparte saat itu masuk ke tahanan M Kece bersama tiga tahanan lainnya.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut jenderal bintang dua itu meminta napi lain untuk membawa plastik berisi tinja untuk dilumurkan ke wajah M Kece.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata dia.

Dia menuturkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.

Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya. Lantas, bagaimana bisa Napoleon bisa memasuki kamar tahanan M Kece?

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," kata dia.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Cerita Nenek di Tasikmalaya, Bangun Tengah Malam Salat Tahajud Lalu Selamat dari Rumah Ambruk

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved