Viral Video Pria Sebar Uang Rp 40 Juta di Halaman Kantor Polisi: Apa Kurang Gaji dari Negara?

Pria tersebut lantas mengambil lembaran uang pecahan Rp50 ribu, warna biru dari sebuah tas yang dipegang oleh orang lain yang berdiri di sisi kanannya

Editor: Ravianto
Capture video
Nanang Selamet pengacara yang sebarkan uang Rp 40 juta di halaman Mapolsek Kota Banyuwangi 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Sebuah kejadian tak terduga terjadi di halaman Mapolsek Kota Banyuwangi Senin (15/11/2021).

Seorang pria sebar uang di kantor polisi sebesar Rp 40 juta yang terdiri dari lembaran pecahan Rp 50 ribu ke halaman mapolsek.

Pria itu menyebarkan uang Rp 40 juta tersebut sembari berteriak agar Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi keluar dari ruangannya.

Potongan video pria yang menghamburkan uang Rp 40 juta di halaman Mapolsek Kota Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
Potongan video pria yang menghamburkan uang Rp 40 juta di halaman Mapolsek Kota Banyuwangi, Senin (15/11/2021). (Instagram/andreli48)

Aksi pria bernama Nanang Slamet yang ternyata seorang pengacara itu lantas viral di media sosial.

Berdasarkan video yang dilihat TribunJatim.com dari akun Instagram (IG) @Andreli48, berdurasi 2 menit 50 detik itu.

Tampak satu orang pria seperti menjadi pusat perhatian belasan orang yang tampak dari rekaman video tersebut memenuhi area halaman mapolsek.

Dari penampilannya, pria tersebut mengenakan setelan pakaian kemeja dan dasi panjang warna biru, kemudian berlapis jas berwarna hitam.

Pria itu, tampak mengeluh selama berjalan menyusuri area halaman hingga ke teras mapolsek.

Ia seperti menyampaikan sebuah tuntutan dengan nada yang cenderung tinggi, dan beberapa kali disusul bentakan, entah kearah mana dan siapa yang sedang ditujunya.

Sejak awal, pria tersebut seperti menyebut sosok pejabat kepolisian yang diduga menyebabkan dirinya naik pitam.

Bahkan, ia berkali-kali menyebut status quo profesi advokat yang setara dengan kepolisian, berdasarkan peraturan undang-undang advokat.

"Kanit reskrim keluar! Saya pengin ketemu kanit reskrim. Saya tidak terima selaku advokat. Kita menurut undang-undang advokat adalah aparat penegak hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua (polisi)," ujar pria tersebut.

"Saya tidak terima, klien kami menyampaikan 'kenapa memakai advokat, kenapa tidak diselesaikan dengan kita saja'. Saya sebagai advokat sudah membangun sejak awal komunikasi," tambahnya.

Pria tersebut mengaku sudah berupaya menggunakan cara-cara yang terbilang persuasif dalam membangun dan membina hubungan baik dengan pihak kepolisian.

Namun, pihak kepolisian, dirasa oleh sang pria tersebut, melakukan intervensi terhadap kliennya hingga memutuskan hubungan kewenangan kuasa hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved