Viral, Seorang Pengacara Lempar Rp 40 Juta di Polsek Banyuwangi Kota, Langsung Pergi, Uang Ditinggal
Aksi seorang pengacara menghamburkan uang di Polsek Banyuwangi Kota, Senin (15/11/2021).
TRIBUNJABAR.ID - Aksi seorang pengacara menghamburkan uang di Polsek Banyuwangi Kota, Senin (15/11/2021).
Tindakan tidak biasa itu menjadi viral di media sosial.
Apalagi uang yang dihamburkan bukan dalam jumlah sedikit.
Uang pecahan Rp 50 ribu itu dikabarkan totalnya Rp 40 juta.
Baca juga: Kisah Sanusi Pria 79 Tahun yang Viral di TikTok Buka Usaha Biro Jodoh di Musim Kawin
Aksi ini sontak membuat perhatian warga setempat. Apalagi pengacara bernama Nanang Selamet ini berteriak memanggil kanit di Polsek Banyuwangi.
Nanang Selamet mengatakan aksinya sebagai bentuk kekesalan terhadap kanitreskrim yang membujuk kliennya untuk tidak menggunakan jasa advokat.
Apa yang diakukan Nanang ini sontak menjadi perhatian masyarakat sekitar polsek.
Apalagi dalam aksinya, pengacara salah satu klien ini tampak memanggil kanitreskrim setempat.
Baca juga: Video Viral, Pengacara Hamburkan Uang di Depan Mapolsek, Teriak Ingin Bertemu Kanit Reskrim
Polresta Banyuwangi langsung turun tangan terkait aksi seorang pengacara di Banyuwangi, Nanang Selamet, yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Banyuwangi Kota.
Apalagi ketika ditanya wartawan mengenai alasan aksinya itu, Nanang mengatakan bahwa ia merasa tersinggung karena penyidik di Polsek Banyuwangi Kota disebutkan mencoba mengintervensi kliennya.
Dilansir dari Surya.co.id dengan judul Aksinya Sebar Rp 40 Juta di Polsek Direspons Wakapolresta Banyuwangi, Pengacara Ini Beri Apresiasi, Nanang mendengar bahwa Kanit Reskrim membujuk kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara.
Pengakuan Nanang itu membuat Polresta Banyuwangi gerah. Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto pun mengatakan, telah memanggil Nanang ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).

"Kami melakukan pendalaman," kata Didik.
Didik menjelaskan aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp 105 juta yang dilaporkan pada 13 Oktober 2021 lalu, dan kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.
"Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan," tambahnya.