Sudah Jadi Tersangka, Ini Peran Ketiga Ustaz yang Ditangkap Densus 88 Antiteror di Jamaah Islamiyah

Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. 

Editor: Giri
Tribun Network
Ilustrasi Densus 88 Antiteror - Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.  

Dalam pertemuan itu, ia diduga memberi pembinaan kepada kader JI.

"FAO menyampaikan bahwa seharusnya dalam pembinaan para kader Jamaah Islamiah harus maksimal agar ketika sudah dimasukan ke dalam bidang-bidang Jamaah Islamiyah dan ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik," beber Ramadhan.

Selain itu, Farid Okbah pernah memberi solusi pada tersangka teroris JI lainnya yang telah ditangkap, Arif Siswanto.

Solusi itu, kata Ramadhan, diberikan setelah pimpinan JI, Aji Parawijayanto, diamankan.

"FO memberikan solusi untuk membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FOA dan AZ adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia," tandasnya.

3. Ustaz Ahmad Zain An-Najah

Ahmad Zain An-Najah
Ahmad Zain An-Najah (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)

Sama seperti Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah juga merupakan Dewan Syuro JI.

Ahmad Zain juga tergabung dalam LAZ-ABA.

Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah yayasan tersebut.

"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, dilansir Tribunnews.

"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," lanjutnya.

3. Ustaz Anung Al-Hamad

Ustaz Anung Al-Hamad
Ustaz Anung Al-Hamad (nurulhudakaffah.com)

Mengenai peran Anung Al-Hamad, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan ia adalah anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017.

Perisai Nusantara Esa adalah sayap organisasi JI.

"Keterlibatan AA merupakan Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017," katanya, Selasa, dilansir Tribunnews.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved