Perempuan Majalengka yang Kirim Sate Sianida tapi Salah Sasaran Dituntut 18 Tahun Penjara
Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang
Editor:
Ravianto
Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.
Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online, dan keluarganya.
Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.
Bocah tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.
Baca juga: SOSOK Tomy Target Sate Sianida Salah Sasaran, Ini Penilaian dari Tetangga dan Suasana Grup WA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara".