Perempuan Majalengka yang Kirim Sate Sianida tapi Salah Sasaran Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang

Editor: Ravianto
Kompas.com
Nanj Apriliani pengirim sate beracun sianida yang tewaskan bocah di Bantul. 

Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.

Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online, dan keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.

Bocah tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.

Baca juga: SOSOK Tomy Target Sate Sianida Salah Sasaran, Ini Penilaian dari Tetangga dan Suasana Grup WA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara".

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved