Perempuan Majalengka yang Kirim Sate Sianida tapi Salah Sasaran Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang

Editor: Ravianto
Kompas.com
Nanj Apriliani pengirim sate beracun sianida yang tewaskan bocah di Bantul. 

TRIBUNJABAR.ID, BANTUL - April 2021 lalu warga Kasihan, Bantul dikejutkan dengan kasus sate lontong beracun yang memakan korban meninggal.

Kasus sate lontong maut yang ternyata salah sasaran itu dilakukan oleh Nani Apriliani Nurjaman, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat.

Nani Apriliani Nurjaman awalnya ingin meracun seorang pria namun salah sasaran, dan korbannya adalah anak ojek online pengantar makanan.

NA, tersangka kasus sate beracun di Bantul, Yogyakarta menjalani rekonstruksi di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).
NA, tersangka kasus sate beracun di Bantul, Yogyakarta menjalani rekonstruksi di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Senin (15/11/2021) kemarin Nani menjalani sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani Apriliani Nurjaman hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Rumah Nani Apriliani dalam keadaan kosong, Rabu (5/5/2021). Sang ayah, Maman tak ada di tempat
Rumah Nani Apriliani dalam keadaan kosong, Rabu (5/5/2021). Sang ayah, Maman tak ada di tempat (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, seperti sidang sebelumnya.

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Nani ditangkap polisi karena diduga mengirimkan paket sate lontong bercampur kalium sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.

Paket dikirim untuk Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved