Sabtu, 11 April 2026

Minta Maaf, Ini Doa Ayah Tubagus Joddy untuk Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Endang hanya bisa mendoakan agar almarhumah Vanessa Angel serta almarhum Bibi Ardiansyah bisa lapang kuburnya.

Editor: Ravianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tubagus Endang, ayahanda dari Tubagus Joddy mengutarakan permohonan maaf pada keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Endang berharap keluarga bisa tabah menerima kejadian yang tak diduga-duga itu.

foto Tubagus Joddy pakai baju tahanan setelah resmi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
foto Tubagus Joddy pakai baju tahanan setelah resmi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Humas Polres Jombang)

"Pertama-tama saya sebagai keluarga Tubagus Joddy memohon dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada kedua korban almarhum dan almarhumah Vanessa dan Bibi," kata Tubagus Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

"Mohon keluarga memahaminya karena ini kejadian yang tidak diinginkan, kejadian di luar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi oleh siapapun," lanjutnya.

Mewakili Joddy, Tubagus Endang meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan.

Endang hanya bisa mendoakan agar almarhumah Vanessa Angel serta almarhum Bibi Ardiansyah bisa lapang kuburnya.

"Ya (mewakili) Tubagus Joddy meminta maaf sebesar-besarnya. Kami keluarga besar Tubagus Joddy menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya," ujar Tubagus Endang.

"Kepada kedua almarhum dan almarhumah mba Vanessa dan Bibi semoga mereka lapang kuburnya, keluarganya diberikan ketabahan dan kekuatan," tambahnya.

Tubagus Joddy adalah sopir Mitsubishi Pajero Sport yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto dan membuat Vanessa Angel meninggal.

Dalam kejadian tersebut, suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah juga meninggal.

Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Orang Pertama yang Dihubungi Joddy

Usai kecelakaan maut tersebut, Joddy diketahui langsung menelepon mengabarkan kondisi mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved