Hukuman Menteri Korup Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara setelah Bandingnya Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Editor: Ravianto
tribunnews
Edhy Prabowo Minta Warga Tidak Mem-bully Dirinya, ''Saya Tidak Mencuri Uang Negara Sedikit Pun'' 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Edhy Prabowo pascaputusannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dalam hal ini,  PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Edhy Prabowo melalui tim kuasa hukumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa, itu nanti kami tunggu dulu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Kata Ali, KPK juga belum bisa memberikan sikap karena hasil putusan belum ditangan.

Komisi antikorupsi harus membaca seluruh putusan secara rinci sebelum memberikan putusan.

"Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," kata Ali.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved