Polres Sumedang Razia 17 Toko di Wilayahnya, 867 Botol Miras Ilegal Disita
Ratusan minuman memabukkan tersebut diperoleh Polisi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 20 Oktober 2021 hingga 1 November
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Narkoba Polres Sumedang menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari 17 toko milik warga yang berada di wilayah hukumnya.
Ratusan minuman memabukkan tersebut diperoleh Polisi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 20 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
"Total ada 867 botol minuman keras yang disita," ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pemuda di Semarang Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Diduga Cekcok Usai Minum Miras Lalu Didorong Temannya
Kapolres mengatakan, razia minuman keras tersebut dilakukan sebagai antisipasi kriminalitas dan tindakan premanisme.
Selain itu, lanjut Kapolres, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras menjelang Hari Raya Natal 2021 dan libur panjang.
"Saat libur panjang, biasanya marak terjadi peredaran miras, makanya kita antisipasi," ujar Eko.
Kepolres mengimbau masyarakat Sumedang untuk tidak terlibat dalam aktifitas jual beli maupun mengonsumsi narkotika dan miras.
Sebab, ujar Eko, hal tersebut menurutnya tidak akan menjadi solusi permasalahan hidup.
"Tidak akan menjadi solusi, tetapi akan menimbulkan masalah yang lebih besar," ucapnya.
Baca juga: Lagi, Modus Baru Penjualan Miras di Kota Tasik, di Warung Dipasang Alat ini, Tetap Saja Ketahuan