Peraturan Menteri Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ini Penjelasan Kemendikbud Soal PPKS
Permen mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menuai polemik. Ini penjelasan Kemendikbud.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam, mengatakan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dibuat semata-mata untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ia tak sependapat dengan anggapan bahwa peraturan ini melegalkan perzinaan.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Nizam mengatakan banyaknya anggapan minor tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," kata Nizam.
Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar Nizam.
Ia mengatakan, kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.
Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.
Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
Permendikbudristek PPKS ini, kata Nizam, dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud Nomor 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” ujar Nizam.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung terbitnya regulasi ini.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban,” kata Menteri PPPA.
Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun berada termasuk lingkungan pendidikan.