Di Bawah Tuntutan JPU KPK, Aa Umbara Dihukum Penjara 5 Tahun, Diminta Balikkan Uang Korupsi

upati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, dijatuhi hukuman penjara lima tahun dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/11/2021). 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akhirnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/11/2021). 

Aa Umbara terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

Dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, menyatakan Aa Umbara terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutannya, JPU KPK ingin Aa Umbara dipenjara tujuh tahun.

Tak hanya menjatuhkan pidana lima tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan keharusan membayar denda Rp 250 juta.

"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim.

Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang ia korupsi, Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ujar Surachmat.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ujar Surachmat.

Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara, mengatakan ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai fakta.

"Pada prinsipnya, kami tim penasihat hukum menghormati apapun putusan majelis, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas," ujar Rizky, saat ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia mengatakan, dalam nota pembelaan sudah dijelaskan bahwa Aa Umbara bukanlah subjek yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pasal 12 huruf i, yang disangkakan jaksa kepada kliennya.

"Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai Bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Sesuai keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, ujarnya, pejabat pengadaan itu bukanlah seorang kepala daerah.

"Jadi, memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa, namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena yang dapat dipersalahkan dalam pasal 12 huruf i itu pejabat pengadaan. Bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangkan," ujar Rizky.

Bebas

Berbeda dengan Aa Umbara, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, divonis bebas dalam sidah terpisah, yang juga berlangsung secara virtual, kemarin.

Andri, yang tak lain adalah anak dari Aa Umbara,  dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan JPU KPK. 

Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar majelis hakim.

Hal serupa juga dinyatakan majelis hakim untuk terdakwa M Totoh Gunawan, pengusaha yang sebelumnya didakwa terlibat dalam ksus korupsi yang menyeret Aa Umbara ini.

"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang di dalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya.

Manjelis hakim  juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan. (nazmi abdurahman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved