Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Ditetapkan sebagai tersangka, Makan Uang Wali Murid Rp 545 Juta
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (4/11/2021).
DH diduga telah meyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri tersebut, ditemukan bukti-bukti yang kuat, hingga akhirnya DH ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan terduga, terbuki kuat bersalah peyalagunaan dana, sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif.
Arif menambahkan, tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.
"Di mana tujuan awal peruntukkannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi,” ucapnya. (*)
Baca juga: Wawancara Eksklusif Chandra M Hamzah, Pantau Jejak Digital Calon Anggota KPU-Bawaslu