Tak Ada Lagi Aturan Wajib Tes PCR/Antigen bagi Pelaku Perjalanan Darat 250 Kilometer
Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer.
Sebelumnya, aturan ini menjadi sorotan.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut di antaranya dikritik dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta.
Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi.
Selain itu, dr Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.
Lantas, seperti apa penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 tersebut?
Aturan dicabut
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita , Rabu (3/11/2021).
Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat surat edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/naik-mobil-dan-motor-pribadi-jarak-jauh-kini-wajib-tes-pcr-antigen.jpg)