Penemuan Mayat di Subang
Sulitnya Bongkar Misteri Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Nilai Pelaku Sangat Profesional
Kuasa hukum Danu (21) menilai pelaku dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang sangat profesional
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Menyikapi hal tersebut, Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, pihaknya akan menunggu dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.
"Nah terkait itu kita serahkan semuanya kepada polisi, saya yakin polisi masih mendalami itu," ucap Taufan kepada Tribun, Selasa (2/11/2021).
Taufan menjelaskan, mengapa sidik jari dari kliennya tersebut berada di TKP, karena terdapat satu kejadian yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yakni dengan disuruh oleh oknum Banpol tersebut.
"Kenapa ada sidik jari Danu di TKP tentunya ada kronologisnya, kenapa ada bukti telapak kaki Danu itu pasti ada kronologisnya," katanya.
Menurut Taufan juga, dengan kejadian yang dialami saat ini, kliennya diperiksa secara marathon oleh pihak penyidik dari Polres Subang.
Minta Danu Jadi Tersangka
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah yang menjadi lokasi perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Yosef sendiri merupakan suami, sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan akan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Rohman mengaku heran terhadap Banpol yang bisa dengan leluasa, memasuki TKP pada 19 Agustus 2021 dan menyuruh Muhammad Ramdanu (21), masuk ke dalam TKP untuk membersihkan bak kamar mandi.
"Oknum Banpol ini siapa? dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," ujar Rohman, saat dihubungi Rabu (3/11/2021)
Baca juga: Ungkap Kasus Subang, Polisi Belum Bosan Periksa Danu, Siang Ini Dipanggil Lagi, Masih Soal Banpol?
Menurut dia, Yosef kliennya saja yang sudah jelas sebagai keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah yang menjadi TKP, tidak diizinkan masuk.
"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," katanya.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti, korban perampasan nyawa di Subang.
Sebelumnya Danu mengaku sempat diminta oknum Banpol memasuki TKP pada 19 Agustis 2021.
"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini," ucapnya.