Penemuan Mayat di Subang
UPDATE KASUS SUBANG Danu Terancam Penjara Gara-gara Hal Ini, Siapa yang Nyuruh Banpol Bersihkan TKP?
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.
Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.
Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.
Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.
Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).
Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.
Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?
Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.
TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.
Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.
Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.
Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.