Terungkap, Siapa Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap, Siapa Mereka?
Ia merupakan saksi tambahan dari jaksa KPK yang dihadirkan di sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain.
Editor:
Ravianto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Azis Syamsuddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp 3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa akui mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pernah meminta 8 persen fee dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diurus Azis.
"Pembicaraan dengan Pak Azis akan mengurus anggaran di Lampung Tengah dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ucap Mustafa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021).
"Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto.
"Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya," jawab Mustafa.
Mustafa bersaksi melalui sambungan video dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018. (Tribunnews/Ilham)