Penemuan Mayat di Subang

Berita Kasus Subang Pagi, Pengacara Sebut Danu Diperiksa Lagi Hari Ini, Terancam Bersalah Gegara Ini

Danu dikabarkan akan kembali diperiksa polisi terkait kasus Subang hari ini.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). Hari ini, Selasa (2/11/2021) Danu rencananya akan dipanggil polisi lagi. 

Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.

TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.

Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.

Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.

Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Ia pun meminta polisi membongkar mengenai siapa yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.

Danu dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana

Tindakan Danu dan Banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.

Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved