Terdakwa Korupsi Konflik Kepentingan di Pengadaan Bansos Covid-19 KBB Minta Diputus Tak Bersalah
M Totoh Gunawan, terdakwa kasus dugaan korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) minta dibebaskan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - M Totoh Gunawan, terdakwa kasus dugaan korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) minta dibebaskan.
Hal itu disampaikan M Totoh Gunawan melalui kuasa hukumnya, Abidin, saat membacakan pembelaan di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/11/2021).
Abidin menyebut, jaksa KPK tidak cermat dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Seperti penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum. Untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan, dibuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut, sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," ujar Abidin, saat menyampaikan nota pembelaan.
Abidin pun menyebut jika surat dakwaan jaksa KPK tidak sesuai dengan surat tuntutan. Dalam surat dakwaan, kliennya diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara.
Baca juga: Klaim Tidak Curi Uang Rakyat, Bupati Bandung Barat non Aktif Aa Umbara Minta Dibebaskan
"Dalam surat tuntutannya, jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya. Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," katanya.
Pun terkait perbuatan dalam perkara itu. Abidin mengatakan, proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan kedaruratan.
"Tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa keseluruhan kegiatan Covid-19 di KBB telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara," ucapnya.
Atas hal tersebut, kata dia, penuntut umum tidak cermat mendakwa M Totoh Gunawan dan disebut gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terhadap M Totoh Gunawan.
"Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Berdasarkan uraian yang telah dibacakan, Abidin menyebut tidak ada kesalahan pada kliennya.
"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut M Totoh Gunawan kurungan penjara selama enam tahun. M Totoh dinilai terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 12 i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tipikor sendiri mengatur soal korupsi konflik kepentingan.
Adapun Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara. Adapun dalam sidang pembelaan, Aa Umbara juga minta dibebaskan dari tuntutan dan dinyatakan tidak bersalah.
--