Penemuan Mayat di Subang

SIANG INI Danu Lagi-lagi Datangi Polres Subang, Kali Ini Orangtua Mendampingi, Apa Kata Pengacara?

Pantauan Tribun di lapangan, Senin (1/11/2021) tepat pada pukul 13.00 WIB Danu datang ke Satreskrim Polres Subang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Ravianto
dwiky maulana/tribun jabar
Orangtua Danu saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Muhammad Ramdanu alias Danu (21) keponakan dari korban perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali dipanggil polisi.

Danu merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus 2021 lalu.

Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021).
Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (dwiky maulana/tribun jabar)

Pantauan Tribun di lapangan, Senin (1/11/2021) tepat pada pukul 13.00 WIB Danu datang ke Satreskrim Polres Subang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Bukan hanya Danu, terlihat juga kedua orangtua Danu turut hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan apapun terkait dengan pemanggilan kembali saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

Sebelumnya, Danu juga secara intens dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian bahkan dua hari berturut-turut.

Sementara itu, dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat (29/10/2021) kemarin Danu diperiksa perihal Danu yang menerobos garis polisi dan membersihkan bak mandi sehari setelah kejadian.

Menurut kuasa hukumnya, Danu memasuki dari TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut disuruh oleh oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Sehingga, Danu menerobos garis polisi serta membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021) kemarin.

"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus disitu," Ahcmad menambahkan.

Sementara itu, sudah berjalan 76 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

Danu Punya Bukti soal Kuras Bak Mandi

Saksi kunci Muhammad Ramdanu alias Danu (21) membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Ia memiliki foto oknum yang memintanya memembersihkan bak kamar mandi tempat kejadian perkara, Dusun Diseuti, Desa Jalancagak, Kacamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Danu adalah keponakan korban pertama, Tuti Suhartini (55) sekaligus sepupu korban kedua, Amalia Mustika Ratu (23).

Korban ibu dan anak itu ditemukan dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021.

Baca juga: KASUS Subang yang Kian Pelik, TKP Dibersihkan Danu karena Disuruh Oknum Banpol, Bisa Terungkap?

Sehari setelah kejadian penemuan mayat (19/8/2021), Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian.

Saat itu, Danu memantau TKP di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang menghampiri TKP dan langsung menghampirinya.

Dia adalah oknum dari Banpol (Bantuan Polisi) yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.

Banpol merupakan kepanjangan dari bantuan polisi identik dengan seseorang yang tugasnya membantu polisi secara sukarela.

Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Tak sampai di sana, ia juga mengungkapkan sosok polisi tersebut sehari-hari ada di Polsek Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Baca juga: BERITA POPULER Kasus Subang, Babak Baru Danu Saksi Kunci, Siapa yang Menyuruh Bersihkan Kamar Mandi?

Apa Motif Oknum Banpol yang Minta Bantuan Danu?

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjelaskan mengenai alasan Danu memasuki TKP perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Danu sendiri merupakan keponakan dari Tuti Suhartini (55) salah satu korban perampasan nyawa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, terdapat oknum dari Banpol (Bantuan Polisi) yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.

Sehingga, membuat kliennya tersebut yang berani memasuki TKP dan menerobos dari garis polisi yang sudah terpasang.

"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).

Ia menjelaskan, kliennya tersebut masuk ke dalam TKP satu hari selepas kejadian dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.

Sementara itu, pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.

"Jelas kalo itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad.

Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.

Sementara itu, sudah berjalan hari ke-75 kasus dari perampasan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut, pelaku masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap teka-teki dalam kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Baca juga: Pengakuan Danu Suka Berubah-ubah, Kuasa Hukum Mengakui, Lantas Apa Alasan Berubah-ubah?

BIN Turun Tangan

Setelah pemeriksaan pertama selesai pada Kamis kemarin, Achmad mengatakan Danu masih akan diperiksa pada Jumat (29/10/2021).

Pemeriksaan kali ini tergolong berbeda dari biasanya.

Dari keterangan kuasa hukum Danu, pemeriksaan kali ini hadir sejumlah pihak.

Pemeriksaan tersebut didampingi anggota Polda Jabar, Bareskrim Polri serta ahli Forensik Polri. 

Belakangan diketahui ahli forensik Mabes Polri yang turut menangani kasus Subang itu adalah Kombes Sumi dr Hastry Purwanti.

Sayangnya, saat ditemui dan hadir dalam pemeriksaan kali ini dr Hastry tidak memberikan keterangan apapun.

Selain itu, dikutip dari TribunWow.com, ternyata juga turut hadir perwakilan dari Badan Intelijen Negara ( BIN) yang ikut dalam pemeriksaan tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Danu.

Achmad, kuasa hukum Danu itu mengatakan tim penyidik dan kepolisian bekerja keras untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

"Mereka benar-benar bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini," ujar Achmad.

Sementara kuasa hukum Danu lainnya, Ahid Syahroni menegaskan pihaknya berkeyakinan bahwa Danu tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Namun, Ahid menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang itu ia analisis memang tidak tepat.

“Insyaallah kita sampai saat ini masih bekeryakinan bahwa Kan Danu ini tidak terlibat dalam persoalan ini.”

“Cuman, beliau adalah orang yang memang posisinya tidak tepat pada saat itu,” papar kuasa hukum Danu.

Kendati begitu, pihaknya terus mendukung proses kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dalam kasus Subang tersebut.

Ia mewanti-wanti agar pengungkapan kasus Subang itu tidak terjadi kekeliruan terkait penetapan pelaku.

“Jangan sampai ada kekeliruan ada kesalahan tentang siapa pelaku,” ucapnya.

Ahid menegaskan prinsipnya agar pelaku tetap ditemukan dan proses hukum tetap berjalan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved