UMK 2022
Upah Karawang Terancam Tidak Naik, Buruh Menolak, ''Kami Berjuang''
Buruh di Karawang menolak jika upah minimum tak naik. Mereka akan berjuang.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Upah Kabupaten Karawang terancam tidak naik jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
"Turun enggak, tetapi enggak naik. Jadi ditahan. Karena ada batasan minimal dan maksimal itu," kata Ketua SPSI Karawang Ferry Nurzarli saat dihubungi Minggu (31/10/2021).
Oleh karena itu, Ferry mengaku, pihaknya akan melakukan penolakan.
Mereka menilai hal itu merugikan buruh.
"Tentunya ini sangat merugikan buruh. Karena kami mengacu bagaimana saat ini harga-harga mengalami kenaikan, lalu pertumbuhan ekonomi juga cukup baik. Kami minta naik antara 7 sampai 10 persen," katanya.
Ferry menambahkan, pihaknya pun tengah mendorong dibuatnya peraturan bupati mengenai upah kelompok usaha (UKU) untuk membuat upah sektoral.
"Namanya kami berjuang, ya, kami upayakan, ya," katanya.
Ferry mengatakan, UKU tersebut telah disampaikan buruh kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Namun, Pemkab Karawang diakuinya, akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai UKU tersebut.
Baca juga: Massa Buruh di Karawang Berunjukrasa Tuntut Kenaikan Upah 10% dari UMK Rp 4,7 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/massa-buruh-karawang-27-oktober-2021.jpg)