Info CPNS

Ada Kejanggalan Nilai SKD? Laporkan di Situs Ini, tapi Bukan Protes Nilai di Bawah Passing Grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi laporan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Lutfi AM
Peserta tes CPNS Kabupaten Bandung tahun ini yang sedang mengikuti seleksi di Telkom University. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi laporan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Non-guru 2021 tahap 1 sudah diumumkan sejak 29 Oktober 2021.

Bila menemukan keganjilan dari hasil tersebut, Anda bisa melaporkannya melalui lapor.go.id.

Anda bisa melaporkan kejanggalan nilai sendiri maupun peserta lain.

Dikutip dari akun Twitter BKN, peserta yang mengajukan laporan harus menyertakan bukti valid.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru, Begini Cara Mengeceknya

Apa saja hal yang dapat dilaporkan?

1. Ketidaksesuaian nilai yang diperoleh saat selesai ujian dengan pengumuman hasil seleksi.

2. Peringkat 3 kali kebutuhan jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laman lapor.go.id tidak bisa digunakan untuk protes nilai peserta yang tidak memenuhi passing grade atau tidak memenuhi ambang batas tga kali kebutuhan jabatan.

"Laporan akan ditolak apabila yang diadukan adalah perihal nilai kalian yang tidak memenuhi PG atau tdk memenuhi ambang batas 3 kali kebutuhan jabatan, tetapi kalian minta diikutkan pada SKB. Juga jika aduan kalian berisi laporan kecurangan tanpa bukti."

Laporan pun tidak akan diproses bila tidak menyertakan bukti.

"Satu hal yang tidak kalah penting, informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang."

Materi SKB

Peserta yang dinyatakan lulus berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember 2021.

Sebelum ujian, peserta disarankan memahami materi yang akan dites.

Materi soal SKB berhubungan erat dengan formasi yang peserta pilih.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru, Begini Cara Mengeceknya

Berdasarkan unggahan video Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sekilas petunjuk materi yang mesti dipelajari.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi. Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," lanjutnya.

Jadwal SKB CPNS dan PPPK Non-guru

Dikutip dari Twitter BKN, jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Pengumuman tergantung pada instansi di mana peserta melamar.

Sebab pengumuman dilakukan pada tahap I dan tahap II.

Instansi yang termasuk tahap I hanya mereka yang mendapat undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Berikut ini rincian pengumuman yang dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: Materi dan Jadwal SKB CPNS 2021, Menggunakan Sistem CAT, Peserta Mengerjakan dalam Waktu 90 Menit

1. Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Tahap I: 19-21 Oktober 2021

Tahap II: 1-3 November 2021

2. Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Tahap I: 22-23 Oktober 2021

Tahap II: 4-6 November 2021

3. Validasi nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Tahap I: 22-25 Oktober 2021

Tahap II: 5-8 November 2021

4. Penyampaian hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Tahap I: 26-27 Oktober 2021

Tahap II: 9-10 November 2021

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, secara resmi membuka Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemda Provinsi Jabar di Gelanggang Olahraga Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, secara resmi membuka Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemda Provinsi Jabar di Gelanggang Olahraga Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021). (Biro Adpim Jabar)

5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh instansi

Tahap I: 28-29 Oktober 2021

Tahap II: 11-12 November 2021

6. Pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru

Tahap I: 29-30 Oktober 2021

Tahap II: 13-14 November 2021

7. Pemilihan lokasi uian SKB oleh peserta

Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021

Tahap II: 15-16 November 2021

8. Penjadwalan SKB

Tahap I: 2-4 November 2021

Tahap II: 17-19 November 2021

9. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB

Tahap I: 7 November 2021

Tahap II: 22 November 2021

Berikut ini daftar instansi yang termasuk tahap I, apakah ada Pemerintah Kota Bandung?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved