TKI Ilegal yang Digerebek Polres Cirebon Kota Sudah Berangkatkan 11 Orang ke Singapura
Petugas mengerebek penampungan PMI yang tidak berizin di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota membongkar perekrutan Calok Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal pada Jumat (27/10/2021).
Petugas mengerebek penampungan PMI yang tidak berizin di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka berinisial S (52) telah memberangkatkan PMI keluar negeri.
"Ada 11 orang yang sudah berangkat melalui tersangka," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (30/10/2021).
Ia mengatakan, mereka diketahui bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.
Saat penggerebekan juga terdapat sembilan CPMI asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka direncanakan berangkat pada bulan depan.
"Gaji para PMI itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," kata M Fahri Siregar.
Selain itu, dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.
Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.
"Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan," ujar M Fahri Siregar.
Sementara dalam konferensi pers itu, S yang dihadirkan juga tampak hanya tertunduk lesu.
Bahkan, wajahnya yang terutup sebo seolah tak bisa menutupi kelesuannya.
Saat itu pun, S masih mengaku bahwa perusahaan yang dijalankannya berizin resmi.
Ia terlihat baru terdiam setelah petugas menunjukkan surat pencabutan izin PT dari Kemenaker RI.
"Sebenarnya selama pandemi ini enggak beroperasi, enggak ada pemberangkatan keluar negeri, baru bulan depan mau berangkat tapi ditangkap dulu," kata S.
