Selasa, 28 April 2026

Penemuan Mayat di Subang

Polisi Periksa Danu Selama 8 Jam, Ahli Forensik Mabes Polri Sempat Berada di Ruang Pemeriksaan

Keponakan Tuti Suhartini (55), satu di antara korban dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak itu, memang sempat intens diperiksa polisi.

Tribun Jabar / Dwiky Maulana
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Polisi kembali memeriksa Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Kamis (28/10/2021).

Pemeriksaan terhadap Danu berlangsung 8 jam di gedung Satreskrim Polres Subang.

Keponakan Tuti Suhartini (55), satu di antara korban dalam kasus perampasan nyawa itu, memang sempat intens diperiksa polisi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, penyidik hanya menanyakan penegasan soal keterangan Danu dalam BAP awal.

"Kalo materi pemeriksaan sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Siang Ini Saksi Kunci Kasus Subang Muhammad Ramdanu Diperiksa Lagi Oleh Polisi, Ada Apa?

Menurutnya, belasan pertanyaan dilayangkan penyidik kepada kliennya tersebut.

"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan," katanya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan saksi tersebut anggota kepolisian dari Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri serta ahli Forensik Polri turut hadir.

Saat Danu diperiksa, di Polres Subang juga terlihat ahli forensik Polri dr Hastry. Belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan pemeriksaan Danu dan dr Hastry.

Yang pasti dr Hastry beberapa waktu lalu melakukan autopsi ulang terhadap jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dokter Sumy Hastry Purwanti saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dokter Sumy Hastry Purwanti saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Anggota lain tim kuasa hukum Danu, Heri Susanto, mengatakan tujuan pemanggilan kembali Danu adalah untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

"Hari ini kami mendampingi Danu, kemarin mendapatkan undangan dari penyidik di Satreskrim Polres Subang, jadi kami mendampingi Danu untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Heri di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kasus Subang, Keluarga Berharap Teka-teki Segera Terungkap, Efeknya ke Hubungan Ayah dan Anak

Heri mengatakan, Danu menjalankan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi.

"Kami sempat minta diundur jam 2 siang, tapi jadinya tetap jam 10," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved